Proses Terjadinya Akad dalam Transaksi
Abstract
Transaksi yang dilakukan antar manusia selalu membawa perubahan dari waktu ke waktu. Hal ini memunculkan bentuk transaksi yang belum ada sebelumnya, bahkan bisa memberi kemudahan bagi tiap orang yang melakukan transaksi. Perkembangan yang signifikan ini harus bisa diiringi dengan pemahaman yang baik mengenai proses terjadinya transaksi dengan melihat akar terbentuknya akad, apakah sudah sesuai dengan aturan yang disyariatkan atau belum.
Artikel ini membahas mengenai proses terjadinya akad dalam transaksi muamalah dengan memaparkan syarat dan rukun yang harus terpenuhi. rukun akad menurut mayoritas ulama terdiri dari tiga hal, yaitu orang yang berakad, objek akad dan ṣigah. Adapun syarat akad dibedakan menjadi empat macam, yaitu: syarat terbentuknya akad (syurūṭ al-in’iqād), syarat keabsahan akad (syurūṭ al-ṣiḥaḥ), syarat berlakunya akibat hukum akad (syurūṭ al-nafadz) dan syarat mengikatnya akad (syurūṭ al-luzūm).