Praktik Penyerahan Zakat Fitrah Terhadap Sabīlillāh Menurut Perspektif Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (Studi Kasus di Desa Rowobranten Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal)
Abstract
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dua hubungan niali, yaitu hubungan dengan Allah dan hubungan dengan sesame manusia dalam rangka untuk memberikan sebagian harta yang telah dititipkan kepadanya untuk diberikan haknya kepada orang lain yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu sesuai syariat Islam. Adapun orang yang berhak menerima zakat fitrah sebagaimana disebutkan dalam QS. at-Taubah [9]:60 yaitu fakir, miskin, pengurus zakat, muallaf,budak, orang yang berhutang, untuk orang yang berjuang dijalan Allah Swt. dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field reseach), sifat penelitiannya adalah deskriptif analitik. Distribusi zakat fitrah yang terjadi di masyarakat sudah mengakar dan menjadi suatu kebiasaan yang kurang baik bahkan selalu dilakukan oleh umat Islam khususnya. Dalam hal guru ngaji yang mendapatkan tunjangan tetap dari pemerintah juga masih dalam permasalahan yang polemic bagi masyarakat yang ditunjuk sebagai penerima zakat fitrah. Kesimpulan dari skripsi ini bahwa pendistribusian zakat fitrah yang belum sesuai dengan hokum islam menurut pemikiran Imam Ibnu Hajar al-Haitami.
References
Fathudin, F., Wibowo, A., & Dewi, S. R. (2020). Praktik Muḍārabah di Bank Muamalat KCP Wonosobo Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 4(1).
Fathudin, F., Wibowo, A., Mukaromah, H., & Mustahal, M. (2020). Sistem Opersionl Lelang BPPKD Kabupaten Purworejo Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 4(2).
Shobah, A. N., & Rifai, F. Y. A. (2020). Konsep Ekonomi Islam dalam Peningkatan Kesejahteraan Mustahiq Melalui Zakat Produktif (BAZNAS) Kabupaten Purworejo. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 521-528.
Sobah, A. N. (2019). Nalar Metodologi Fiqh Imam Nawawi Tentang Jual Beli Buah Sebelum Layak Panen. An-Nawa: Jurnal Studi Islam, 2(1), 91-106.