Iḥtikār dalam Pemikiran Imam Ghazali dan Yusuf Qardhawi

  • Imam Fakhruddin STAIN Bengkalis
Keywords: Iḥtikār, Imam Ghazali, Yusuf Qardhawi

Abstract

Imam Ghazali berpendapat dalam kitabnya yang terkenal Iḥyā’ ̒Ulūmuddīn bahwa penimbunan itu terkait dengan jenis dan waktunya. Selanjutnya Imam Ghazali menyatakan, bahwa dari segi jenisnya, larangan penimbunan hanya terdiri dari makanan pokok saja, sedangkan sesuatu yang bukan makanan pokok dan tidak membantu makanan pokok seperti obat-obatan, pakaian, wewangian dan lainnya tidak dikenai larangan penimbunan.

Sedangkan pendapat Yusuf Qardhawi dalam kitab al-Halāl wa al-Harām fī al-Islām beliau berbeda pendapat dengan Imam Ghazali, bahwa beliau tidak secara spesifik menyebutkan jenis barang tertentu. Beliau mencontohkan pada zaman sekarang obat-obatan telah menjadi kebutuhan pokok manusia, demikian pula halnya dengan pakaian dan lain-lain. Dengan demikian dalam pandangannya haram hukumnya untuk menimbun setiap macam kebutuhan manusia seperti makanan, obat-obatan, pakaian, alat-alat sekolah, alat-alat rumah tangga, alat-alat kerja dan sebagainya.

Oleh karena itu, maka penulis tertarik untuk meneliti kajian tentang iḥtikār menurut pemikiran Imam Ghazali dan Yusuf Qardhawi. Dalam karya ilmiah ini, jenis penelitian yang penulis gunakan adalah menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research), pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan Uṣhūliyyah yaitu penggalian hukum atau masalah yang diteliti dan dibahas. Sedangkan Analisis data yang penulis gunakan adalah analisis data kualitatif yaitu menganalisis data yang terkumpul dengan metode deskriptif analitik, yaitu menggambarkan tentang obyek yang akan diteliti.

Dari penelitian ini Imam Ghazali mendasari pendapatnya dengan menggunakan dalil Hadis yang bermakna khusus, yaitu iḥtikār diharamkan hanya terhadap makanan kebutuhan pokok saja. Menurut beliau iḥtikār mengandung unsur kezaliman dan bertentangan dengan konsep al-Maqāṣid al-Syar’iyyah. Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa pendapat Imam Ghazali tentang iḥtikār diharamkan tergantung pada tingkat ke-maḍarat-an yang ditimbulkan. Sedangkan Yusuf Qardhawi mendasari pendapatnya dengan menggunakan dalil Hadis yang bermakna umum, yaitu iḥtikār diharamkan terhadap semua jenis barang yang menjadi kebutuhan pokok manusia. Pendapat Yusuf Qardhawi inilah yang relevan dengan kehidupan masa kini.

Published
2018-12-11
How to Cite
Fakhruddin, I. (2018). Iḥtikār dalam Pemikiran Imam Ghazali dan Yusuf Qardhawi. An-Nawa: Jurnal Studi Islam, 2(2), 66-83. https://doi.org/10.37758/annawa.v2i2.120